Home LTQ Al Hikmah Konsultasi Tahfidz HUKUM MEMBACA AL QUR'AN BAGI WANITA HAIDH
HUKUM MEMBACA AL QUR'AN BAGI WANITA HAIDH PDF Print E-mail
Wednesday, 27 January 2010 00:47

PETANYAAN:

Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Ust.Afwan ana mo tanya. Dibuku Ulumul Qur'an menurut ust. wanita haid boleh membaca al qur'an. Yg saya tanyakan: Pengetahuan yg saya dptkan baru sampai pada Wanita haid boleh membaca al qur'an hanya untuk proses belajar mengajar, bagaimana mnrt Ust.? Jika saya ingin khatam Qur'an cepat, hafalan boleh saya pegang mushaf selalu ?

Jazakalloh Khoiron Katsiro

Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

[SRIMULYANI]

 

JAWAB:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb

Alhamdulillah atas semangat anda untuk senantiasa ingin bersama Al Qur`an, semoga diberikan keistiqomahan,amin.

Hukum wanita Haidl membaca Alqur`an memang  ada 2 pendapat. Bagi yang
membolehkan karena keberadaan Haditsnya Dloif. Sedangkan jika anda
ingin memegang mushaf  saat tilawah(dlm keadaan Haidl) maka untuk lebih
 hati-hatinya dengan mushaf tarjamah, walaupun sebenarnya tidak termasuk
 berdosa jika anda tetap menggunkan mushaf yang biasa.berikut saya
sertakan tambahan beberapa penjelasan tentang hal tsb.

Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a

“Artinya : Dari jalan Abdul Malik bin Maslamah (ia berkata) Telah menceritakan kepadaku Mughirah bin Abdurrahman, dari Musa bin Uqbah dan Naafi, dari Ibnu Umar, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak boleh bagi orang junub membaca sedikitpun juga dari (ayat) Al-Qur’an”

Menurut sebagian para Ulama’ kedudukan hadits ini adalah DhA’IF. Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni (1/117)

Al-Hafidz Ibnu Hajar telah melemahkan riwayat di atas disebabkan Abdul Malik bin Maslamah seorang rawi yang dla’if (Talkhisul Habir 1/138)

Hadits yang lain dari jalan Ibnu Umar.

“Artinya : Dari seorang laki-laki, dari Abu Ma’syar, dari Musa bin Uqbah, dari Naafi, dari Ibnu Umar, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Perempuan yang haid dan orang yang junub, keduanya tidak boleh membaca sedikitpun juga dari (ayat) Al-Qur’an”

Hadits ini juga DhA’IF menurut sebagian Ulama’. Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni (1/117)

Riwayat ini dha’if  karena :

Pertama : Ada seorang Rawi yang mubham (tidak disebut namanya yaitu dari seorang laki-laki).
Kedua : Abu Ma’syar seorang Rawi yang dha’if.

Hadits yang lain dari jalan Jabir bin Abdullah.

“Artinya : Dari jalan Muhammad bin Fadl, dari bapaknya, dari Thawus, dari Jabir, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak boleh bagi perempuan yang haidh dan nifas (dalam riwayat yang lain : Orang yang junub) membaca (ayat) Al-Qur’an sedikitpun juga (dalam riwayat) yang lain : Sedikitpun juga dari (ayat) Al-Qur’an)”

Sedangkan kedudukan hadits ini MAUDHU’, Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni (2/87) dan Abu Nua’im di kitabnya Al-Hilyah (4/22).

Ketika hadits-hadits diatas dari semua jalannya dha’if  bahkan hadits terakhir maudhu’, maka tidak bisa dijadikan sebagai dalil larangan bagi perempuan haidh dan nifas dan orang yang junub membaca Al-Qur’an. Bahkan telah datang sejumlah dalil yang membolehkannya.

Apabila tidak ada satu pun dalil yang sah (shahih dan hasan) yang melarang perempuan haidh, nifas dan orang yang junub membaca ayat-ayat Al-Qur’an, maka hukumnya dikembalikan kepada hukum asal tentang perintah dan keutamaan membaca Al-Qur’an secara mutlak termasuk perempuan haidh, nifas dan orang yang junub.

Hadits ‘Aisyah ketika dia haidh sewaktu menunaikan ibadah haji.

“Artinya : Dari ‘Aisyah, ia berkata : Kami keluar (menunaikan haji) bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (dan) kami tidak menyebut kecuali haji. Maka ketika kami sampai di (satu tempat bernama) Sarif aku haid. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemuiku dan aku sedang menangis, lalu beliau bertanya, “Apa yang menyebabkanmu menangis?” Jawabku, “Aku ingin demi Allah kalau sekiranya aku tidak haji pada tahun ini?” Jawabku, “Ya” Beliau bersabda, “Sesungguhnya (haidh) ini adalah sesuatu yang telah Allah tentukan untuk anak-anak perempuan Adam, oleh karena itu kerjakanlah apa-apa yang dikerjakan oleh orang yang sedang haji selain engkau tidak boleh thawaf di Ka’bah sampai engkau suci (dari haidh)”

Shahih riwayat Bukhari (no. 305) dan Muslim (4/30)

Hadits yang mulia ini juga dijadikan hujjah oleh Al-Imam Al-Bukhari dan yang lain tentang bolehnya orang yang junub dan perempuan haidh atau nifas membaca Al-Qur’an. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdzikir kepada Allah atas segala keadaannya dan yang termasuk berdzikir ialah membaca Al-Qur’an.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Adz-Dzikra [2] (Al-Qur’an) ini, dan sesungguhnya Kami jugalah yang akan (tetap) menjaganya” [Al-Hijr : 9]

“Dan Kami turunkan kepadamu Adz-Dzikra (Al-Qur’an) supaya engkau jelaskan kepada manusia apa yang diturunkan kepada mereka dan agar supaya mereka berfikir” [An-Nahl : 44]

Meskipun demikian menyebut nama Allah atau membaca Al-Qur’am dalam keadaan suci (berwudhu) lebih utama yakni hukumnya sunat berdasarkan hadits shahih di bawah ini.

“Artinya : Dari Muhaajir bin Qunfudz, sesungguhnya dia pernah datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau sedang buang air kecil (kencing), lalu ia memberi salam kepada beliau akan tetapi beliau tidak menjawab (salam)nya sampai beliau berwudlu. Kemudian beliau beralasan dan bersabda : ”Sesungguhnya aku tidak suka menyebut nama Allah (berdzikir) kecuali dalam keadaan suci (berwudlu)” [Hadits shahih riwayat Abu Dawud dan lain-lain]

Wallahu ‘alam Bishshowab
 






reg_ltq
konsultasiok
  • 0
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
prev
next

HUKUM MEMBACA AL QUR'AN BAGI WANITA HAID

PETANYAAN: Assalamu'alaikum Wr.Wb. Ust.Afwan ana mo tanya. Dibuku Ulumul Qur'an menurut ust. wanita haid boleh membaca al qur'an. Yg saya tanyakan: Pengetahuan yg saya dptkan baru sampai pada Wanita haid boleh membaca ...

Read more

MUSHAF

PETANYAAN: Assalamu’alaikum Saya harries dari lembaga pendidikan Al-Qur'an At Taubah Pisangan Baru Matraman JakartaTimur. saya ingin menanyakan bagaimana prosedur mengajukan permohonan meminta Al-Qur'an utsmani dari Masjid Al hikmah dan kapan program itu ...

Read more

INFO LTQ

PETANYAAN: Assalamu'alaikum Wr.Wb. Saya tertarik untuk mengikuti LTQ Al-Hikmah. Apakah saya masih bisa mendaftar/ikut untuk periode yang saat ini berjalan ? saya lihat di web kalau periodi ini baru mulai sekitarbulan oktober, ...

Read more

HUKUM MENJUAL KULIT HEWAN QURBAN

  Written by admin    Sunday, 22 November 2009 01:33 Apakah boleh kulit hewan qurban dijual lalu dibelikan daging yang kemudian dagingnya dibagikan bersama daging yang lainnya? Bagaimana hukumnya menyembelih hewan qurban yang ...

Read more

NISYFU SYA'BAN

Pertanyaan Assalamu'alaikum.wr.wb, Ust.Muzammil, saya mau nanyakalau nisyfu sya'ban itu kita sebaiknya melakukan apa ya? syukron ustadz.. Yayay Jawab: Wa’alaikumussalam.Wr.Wb, Sya’banadalah bulan untuk mempersiapkan lahir dan batin kita untuk menyambut Ramadhandengan meningkatkan semua ...

Read more
More in: KONSULTASI

Info LTQ

Jadwal Kantor LTQ
JADWAL BUKA SEKRETARIAT LTQ AL HIKMAH IKHWAN   SENIN , SELASA , RABU Pagi            : 06.00 WIB  – 08.00 WIB Malam       : 18.00 WIB ( maghrib )  –  20.00...

VIDEO ALHIKMAH

goahira


iklangratis
Klik RUMAH DANISA
Sedia Busana Muslim:
kerudung,gamis,jilbab. Belanja Mudah & Murah.

Klik AaParfum
Pilihan berbagai aroma minyak wangi.
Tersedia disini. Harga Terjangkau.


Klik ASURANSI SYARIAH
Marilah berhijrah ke syariah. Takaful asuransi pertama dan terbaik SYARIAH
DAPATKAN KHASIATNYA!
Untuk Berbagai PENYAKIT
Susu Kambing Cordero untuk ANDA!