Home LTQ Al Hikmah Konsultasi Tahfidz HUKUM MENJUAL KULIT HEWAN QURBAN
HUKUM MENJUAL KULIT HEWAN QURBAN PDF Print E-mail
Tuesday, 26 January 2010 12:51

 

Written by admin   

Sunday, 22 November 2009 01:33

  1. Apakah boleh kulit hewan qurban dijual lalu dibelikan daging yang kemudian dagingnya dibagikan bersama daging yang lainnya?
  2. Bagaimana hukumnya menyembelih hewan qurban yang uangnya didapat dari iuran?

Jawaban

  1. Para ulama sepakat bahwa daging hewan qurban tidak boleh dijual, akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang kulit, bulu, ekor, tanduk dan bagian lain yang bermanfaat dari tubuh hewan qurban tersebut. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa hukum menjual daging, kulit, bulu, ekor, tanduk atau bagian lainnya dari hewan quban adalah tidak boleh[1], berdasarkan hadits Ali bin Abu Thalib, beliau berkata,

عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ ، وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا عَلَى الْمَسَاكِينِ ، وَلَا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا مِنْهَا

“Rasulullah s.a.w. menyuruhku untuk menyembelih untanya, dan beliau menyuruhku untuk membagi-bagikan dagingnya dan kulitnya kepada orang-orang miskin, serta tidak menjadikannya sebagai upah bagi orang yang menguliti dan memotongnya.” (Muttafaq ‘alaih)[2]

Imam Taqiyyuddin Ad Dimasyqi Asy Syafi’i berkata, “Ketahuilah, bahwa inti dari qurban itu adalah pemanfaatan hewan qurban, maka daging qurban tidak boleh dijual. Bahkan kulitnya pun tidak boleh dijual atau dijadikan sebagai upah bagi orang yang menguliti dan memotong-motongnya, akan tetapi jadikanlah sebagai shadaqah.”[3]

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kulit hewan qurban tidak boleh dijual dengan menggunakan dinar atau dirham (mata uang), tetapi boleh apabila dengan al ‘ardh/al ‘urudh (ditukar dengan benda lain selain uang). Karena, menurut beliau, al ‘ardh tidak keluar dari batasan intifa’ (pemanfaatan).[4]

Sedangkan Imam ‘Atha berpendapat bahwa kulit hewan qurban boleh dijual secara mutlak, baik dengan dinar, dirham, atau dengan cara al ‘ardh. [5]

Kesimpulannya, inti dari qurban adalah pemanfaatan hewan qurbannya itu sendiri, dari mulai daging, kulit, bulu, tanduk dan lain-lain, bukan nilai nominal atau harga dari bagian tubuh hewan tersebut. Dagingnya untuk dimakan (sepertiganya untuk orang yang berqurban), sedangkan bagian lainnya bisa dimanfaatkan untuk hal lain. Bila orang yang berqurban ingin memanfaatknnya untuk dirinya sendiri, maka hal itu boleh, akan tetapi bila ia ingin menyedekahkannya, maka ia harus memberikan bagian-bagian tersebut dalam bentuk aslinya, tidak dalam bentuk lain (baik dalam bentuk uang hasil penjualannya atau benda lain yang senilai dengannya). Karena nash dalam hadits tersebut dengan jelas mengatakan membagi-bagikan dagingnya dan kulitnya. Wallahu a’lam.

  1. Para ulama berpendapat bahwa kambing atau domba hanya boleh diniatkan untuk satu orang pengurban saja, sedangkan satu ekor sapi, kerbau, atau unta cukup untuk jumlah pengurban sebanyak tujuh orang, dengan syarat ketujuh orang tersebut berniat sama yaitu berqurban dengan tujuan taqarrub kepada Allah s.w.t.[6] Hal ini berdasarkan hadits Jabir r.a. dia berkata,

نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

“Pada tahun Hudaibiah[7], kami bersama Rasulullah s.a.w. menyembelih unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang.” (H.R. Muslim)[8]

Adapun bila yang antum maksud adalah membeli hewan qurban yang didapat dari uang iuran bersama-sama—seperti yang diselenggarakan di sekolah-sekolah atau kampus-kampus—maka hal tersebut secara hukum tidak termasuk qurban, kecuali apabila penyelenggaraan qurban tersebut sesuai dengan ketentuan di atas. Akan tetapi, tujuan dari penyelenggaraan qurban tersebut adalah untuk melatih dan mendidik para siswa agar mereka tahu dan paham hakikat dan tujuan qurban, serta untuk menumbuhkan rasa kepedulian mereka terhadap sesama. Wallahu a’lam.



[1] Lihat Bidayatul Mujtahid (1/352), Fiqh Sunnah (4/180), Kifaytul Akhyar (2/195), Subulus Salam (4/177).

[2] Lihat Subulus Salam (4/176, hadits no. 8 Bab Al Adhaahi).

[3] Lihat Kifaytul Akhyar (2/195).

[4]Lihat  Ad Durr Al Mukhtar (5/642).

[5] Lihat Bidayatul Mujtahid (1/352).

[6] Lihat Bidayatul Mujtahid (1348-349), Fiqh Sunnah (4/179-180).

[7] Maksudnya tahun ketika terjadi Perjanjian Hudaibiah.

[8] Lihat Subulus Salam (4/176, hadits no. 9 Bab Al Adhaahi).

 






reg_ltq
konsultasiok
  • 0
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
prev
next

HUKUM MEMBACA AL QUR'AN BAGI WANITA HAID

PETANYAAN: Assalamu'alaikum Wr.Wb. Ust.Afwan ana mo tanya. Dibuku Ulumul Qur'an menurut ust. wanita haid boleh membaca al qur'an. Yg saya tanyakan: Pengetahuan yg saya dptkan baru sampai pada Wanita haid boleh membaca ...

Read more

MUSHAF

PETANYAAN: Assalamu’alaikum Saya harries dari lembaga pendidikan Al-Qur'an At Taubah Pisangan Baru Matraman JakartaTimur. saya ingin menanyakan bagaimana prosedur mengajukan permohonan meminta Al-Qur'an utsmani dari Masjid Al hikmah dan kapan program itu ...

Read more

INFO LTQ

PETANYAAN: Assalamu'alaikum Wr.Wb. Saya tertarik untuk mengikuti LTQ Al-Hikmah. Apakah saya masih bisa mendaftar/ikut untuk periode yang saat ini berjalan ? saya lihat di web kalau periodi ini baru mulai sekitarbulan oktober, ...

Read more

HUKUM MENJUAL KULIT HEWAN QURBAN

  Written by admin    Sunday, 22 November 2009 01:33 Apakah boleh kulit hewan qurban dijual lalu dibelikan daging yang kemudian dagingnya dibagikan bersama daging yang lainnya? Bagaimana hukumnya menyembelih hewan qurban yang ...

Read more

NISYFU SYA'BAN

Pertanyaan Assalamu'alaikum.wr.wb, Ust.Muzammil, saya mau nanyakalau nisyfu sya'ban itu kita sebaiknya melakukan apa ya? syukron ustadz.. Yayay Jawab: Wa’alaikumussalam.Wr.Wb, Sya’banadalah bulan untuk mempersiapkan lahir dan batin kita untuk menyambut Ramadhandengan meningkatkan semua ...

Read more
More in: KONSULTASI

Info LTQ

Jadwal Kantor LTQ
JADWAL BUKA SEKRETARIAT LTQ AL HIKMAH IKHWAN   SENIN , SELASA , RABU Pagi            : 06.00 WIB  – 08.00 WIB Malam       : 18.00 WIB ( maghrib )  –  20.00...

VIDEO ALHIKMAH

goahira


iklangratis
Klik RUMAH DANISA
Sedia Busana Muslim:
kerudung,gamis,jilbab. Belanja Mudah & Murah.

Klik AaParfum
Pilihan berbagai aroma minyak wangi.
Tersedia disini. Harga Terjangkau.


Klik ASURANSI SYARIAH
Marilah berhijrah ke syariah. Takaful asuransi pertama dan terbaik SYARIAH
DAPATKAN KHASIATNYA!
Untuk Berbagai PENYAKIT
Susu Kambing Cordero untuk ANDA!