Keutamaan dan Hukum Qurban

hewanqurbanhewanqurbanBeberapa saat lagi umat Islam melaksanakan salah satu ibadah yang berpotensi pahala begitu besar yaitu Qurban. Setiap ada potensi pahala, tentu sebagai orang yang beriman kita akan terpacu untuk berlomba-lomba dalam meraih pahala kebaikan tersebut. Nah, pada artikel kali ini kami akan menulis tentang seputar Qurban dan berbagai hukum-hukumnya.



KEUTAMAAN BERQURBAN
Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah (Q.S. Al Kautsar : 2)

Diriwayatkan dari Aisyiah ra. bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Tidaklah anak cucu Adam mengerjakan suatu amalan yang lebih disenangi Allah pada hari qurban daripada menyembelih binatang qurban. Sesungguhnya hewan itu akan datang pada hari kiamat kelak dengan tanduk, bulu dan kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah qurban itu menyentuh tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan pahala qurban itu. (HR. Tirmidzi).

HUKUM QURBAN
Qurban adalah salah satu ibadah di bulan Dzulhijjah yang hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan). Bagi yagn mampu melaksanakannya, namun meninggalkan ibadah itu, maka ia dihukumi makruh.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi SAW pernah berqurban dua ekor kambing qibas yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman, bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih qurban tersebut, dan membacakan nama Allah serta bertakbir waktu memotongnya.

Dengan demikian, maka hendaklah umat Islam yang mampu melaksanakan qurban jangan sampai menunda-nunda kesempatan emas ini.

HEWAN YANG DIGUNAKAN UNTUK QURBAN
Hewan yang boleh untuk diqurbankan adalah hewan sembelihan seperti unta, sapi dan kambing. Selain dari pada itu tidak Binatang yang boleh diqurbankan adalah unta, sapi dan kambing. Selain ketiga itu tidak diperbolehkan (QS. Al-Hajj:34). Tidak ada perbedaan jantan atau betina. Hewan qurban yang dianggap sah:
1. Domba yang telah berumur setengah tahun.
2. Kambing jawa yang telah berumur satu tahun.
3. Sapi yang telah berumur dua tahun.
4. Unta yang telah berumur lima tahun.

BINATANG YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN UNTUK QURBAN
Hewan yang buta, sakit yang benar-benar nyata sakitnya, pincang, kurus yang tidak berlemak,

WAKTU PENYEMBELIHAN
Waktu penyembelihan hewan qurban adalah tanggal 10 Dzulhijah setelah sholat Idul Adha. Sedangkan akhir waktu penyembelihan adalah tanggal 11,12,13 Dzulhijah,

QURBAN KOLEKTIF
Qurban kolektif diperbolehkan dalam bentuk unta atau sapi, yakni satu ekor unta atau sapi ditanggung oleh 7 orang.
Diriwayatkan oleh Jabir ra. ia berkata, "Kami menyembelih qurban bersama dengan Nabi di Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang, begitu juga sapi".

Additional information